DISUSUN OLEH :
AMALIA RAHMA DUTA
DEA SALSA SUGIANA
ENGGAR LANANG NANDHITO AGIL GHIBRAN
MUHAMMAD TAUFIQUR ROHMAN
BAB 4 Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
A. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional
1. Makna Hubungan Internasional
Hubungan Internasional merupakan hubungan yang bersifat global meliputi semua semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas – batas ketatanegaraan.
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Makna dari ketiga konsep tersebut ialah:
a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan/strategi yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan negara serta mewujudkan kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
c. Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi internasional.
2. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedauatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor – faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup yang akan datang, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Fakto eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah – masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan hubungan internasional bangsa indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi bangsa indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal – hal berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
b. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
c. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita – cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafah negara kita
d. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing – masing . Kebijakan politik masing – masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Dalam kesempatannya Drs.Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut dirumuskan sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia samapi sekarang.
Bentuk kerja sama yang dikembangkan bangsa Indonesia
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia – Afrika (KAA)
c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satun pendiri Gerakan Non – Blok (GNB)
d. Indonesia menjadi salah satu pendri ASEAN
B. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai berbagai macam corak, seperti corak politis, sosial, ekonomi, budaya, dsb.
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi – konvensi internasional. Organisasi internasional beranggotakan negara – negara.
1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa – Bangsa
a. Mengirimkan pasukan garuda ke daerah lawan perang
b. Adam Malik perwakilan dari Indonesia sebagai ketua umum dalam sidang majelis umum
c. Indonesia turut serta dalam menandatangani deklarasi bangkok
2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)
3. Peran Serta Indonesia dalam Gerakan Non – Blok
a. Indonesia merupakan negara yang netral
b. Indonesia merupakan pemimpin yang mempunyai ide untuk menjalin kerja sama
c. Indonesia ikut serta dalam organisasi law ( hukum )
BAB 5
Mewaspadai Ancaman Terhadap Kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Dalam membangun integrasi nasional, Bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada ATHG, yaitu:
1. Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
2. Tantangan, merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah
kemampuan
3. Hambatan, merupakan suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional
4. Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, sertapertahanan dan keamanan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer.
1. Ancaman di Bidang Ideologi
Bangsa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual.Globalisasi ternyata mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Akan tetapi, pada umumnya, pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas, dan sebagainya.
2. Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri.Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. Bentuk lain yang digunakan adalah menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.Selain,itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul dari dalam negeri.
3. Ancaman di Bidang Ekonomi
Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka
peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara.Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia, khususnya dalam bidang ekonomi di antaranya sebagai berikut.
a. Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar negeri
b. Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing
c. Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.
4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme
Ancaman dari luar timbul sebagai akibat pengaruh negatif globalisasi, di antaranya sebagai berikut.Munculnya gaya hidup konsumtif yang selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri,Munculnya sifat hedonism, Adanya sikap individualisme, Munculnya gejala westernisasi.
5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman militeradalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara. Gangguan keamanan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia.
B. Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai
berikut.
a. Mengembangkan demokrasi politik.
b. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
c. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
d. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
e. Menegakkan supremasi hukum.
f. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
2. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
Untuk mewujudkan hal tersebut, kiranya perlu segera diwujudkan hal-
hal di bawah ini.
a. Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik bagi pasar dalam negeri
sehingga dapat memperkuat perekonomian rakyat.
b. Pertanian dijadikan prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
3. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Dalam menghadapi pengaruh dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup sosial budaya, bangsa Indonesia berusaha memelihara keseimbangan
dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan alam
semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan
kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan
dan keserasian melahirkan toleransi yang tinggi sehingga dapat menjadi bangsa
yang berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.
4. Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu,
harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa
Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat (1) sampai (5)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem pertahanan dan kemanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan
berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi
upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan
1. Subjek dalam hubungan internasional adalah organisasi internasional, diplomasi dan...
Jawaban: hukum internasional
2. Meningkatkan kerja sama kedua negara merupakan tugas dari...
Jawaban: perwakilan konsuler
3. Suatu negara dapat melakukan hubungan internasional manakala...
Jawaban: kemerdekaaan dan kedaulatan secara de facto maupun de jure diakui oleh negara lain.
4. Asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah....
Jawaban: asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum
5. Sarana-sarana hubungan internasional dibedakan menjadi empat, yaitu...
Jawaban: alat kelengkapan negara di dalam negeri, di luar negeri, perutusan khusus, dan perwakilan lain.
6. Hal dalam membuat dan menetapkan pernjanjian internasional, yaitu....
Jawaban: melihat kepentingan negara itu.
7. Perjanjian internasional dapat dikategorikan menjadi empat, yaitu...
Jawaban: perjanjian internasional menurut subjek, isi, proses, dan fungsi.
8. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi, pengertian tersebut adalah klarifikasi perjanjian internasional menurut...
Jawaban: proses atau tahap pembentukannya.
9. Pejabat yang diperbantukan pada duta besar yang berkuasa penuh adalah...
Jawaban: atase-atase
10. Meningkatkan kerja sama kedua negara di berbagai bidang merupakan salah satu fungsi..
Jawaban: hubungan internasional
11. Jelaskan pengertian perwakilan diplomatik!
Jawaban: Pengertian perwakilan dipolomatik adalah orang yang diberi kuasa untuk melaksanakan diplomasi di dalam melaksanakan hubungan internasional
12. Sebutkan sarana-sarana hubungan internasional!
Jawaban: Sarana atau alat hubungan internasional, dibagi dua, yaitu:
a. Alat kelengkapan negara di dalam negeri, mempunyai tugas melakukan hubungan internasional, contohnya dalam ketentuan UUD 1945 menetapkan wewenang presiden dalam hubungan internasional.
b. Alat perlengkapan negara di luar negeri, terdiri atas berbagai utusan yang mempunyai tugas melakuka hubungan internasional antara atu negara dengan negara lain. Utusan-utusan alat perlengkapan negara di luar negeri, yaitu perutusan diplomatik, konsul, perutusan khusus, dan perwakilan lain.
13. Jelaskan pengertian perjanjian internasional menurut Warsito Sunaryo!
Jawaban: pengertian perjanjian internasional menurut Warsito Sunaryo adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
.14. Sebutkan dua bentuk perjanjian bangsa Indonesia dengan negara lain!
Jawaban: Dua bentuk pernjian bangsa Indonesia dengan negara lain sebagai berikut:
a. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwikewarganegaraan.
b. Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
15. Sebutkan tahap-tahap dalam menjalin kerja sama internasional!
Jawaban: Tahap-tahap dalam menjalin kerja sama internasional, yaitu:
a. perundingan
b. penandatanganan
c. pengesahan
> cabang ilmu yang mempelajari tentang hubungan antar negara
17. Bagaimana strategi mengatasi ancaman dibidang pertahanan dan keamanan?
> tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertabdalam usaha pertahanan dan keamanan
> usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian NKRI
> kepolisian NKRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
18. sebutkan dan jelaskan faktor-faktor hubungan internasional!
> faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup,baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
> faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu.negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
19. Apa yang dimaksud dengan ancaman?
> Ancaman, merupakan suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal, serta politik.
20. Apa yang dimaksud dengan gangguan?
> Gangguan, merupakan usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.